TRIBUN-VIDEO.COM - Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Susi memberikan kesaksian untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Selama persidangan, Susi kerap memberikan jawaban tidak tahu termasuk saat ditanya seberapa sering Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tinggal di rumah pribadi di Jalan Saguling III.
Ia juga menjawab tidak tahu ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso bertanya tentang perbaikan CCTV.
Hakim kemudian bertanya kepada Susi apakah ia diperintah untuk selalu menjawab tidak tahu?
"Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?" kata Hakim Wahyu.
Hakim kemudian memperingatkan Susi untuk memberikan keterangan yang konsisten.
Hakim Wahyu mengatakan, Susi dapat terancam hukuman pidana jika memberikan keterangan bohong.
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," ujar Hakim.
Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan ada 12 saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini.
12 saksi yang dihadirkan adalah asisten rumah tangga, sopir, hingga ajudan (adc) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Di antaranya empat orang saksi yang bekerja di rumah Saguling, dua orang saksi yang bekerja di rumah Bangka, dua orang saksi yang bekerja di rumah Duren Tiga, dan empat ajudan dan sopir.(*)
Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Imam Arif
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral
Ещё видео!