TRIBUN-VIDEO.COM - Satresnarkoba Polres Muba berhasil menghentikan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram dari tangan Agustiawan dan Afrizal Firdaus di jalan Dusun lI Desa Babat Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba pada Rabu (3/8/2022).
Dari tangan keduanya berhasil dimankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket besar warna hijau merk Guan Yin Wang dengan berat sekitar 1.051,53 gram brutto.
Diketahui narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan sindikat jalur lintas yang akan masuk ke Kabupaten Muba.
Sedangkan untuk satu kali antar sabu-sabu tersebut keduanya diberikan imbalan Rp 30 juta.(*)
Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Adam Sukmana
Ещё видео!