Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),
Namun LPSK masih melakukan pendalaman permohonan perlindungan yang diajukan, Sabtu (8/6/2024).
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan, keputusan pemberian perlindungan akan diputuskan dalam sidang mahkamah LPSK setelah melalui beberapa tahapan.
Menurutnya, semua masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pendampingan kepada LPSK.
Namun, LPSK memiliki tahapan sebelum memutuskan pendampingan.
Terutama proses asesmen psikologi yang membutuhkan waktu cukup lama.
Pihaknya juga mesti melihat lebih detail terhadap keterangan yang disampaikan.
Diketahui Suroto (50), salah satu saksi penting dalam kasus evakuasi korban Vina dan Eki di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, didatangi oleh perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta, Jumat kemarin.
Pertemuan ini berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB dan bertujuan untuk menawarkan perlindungan kepada Suroto.
Setelah berpikir matang, Suroto akhirnya memutuskan menerima tawaran tersebut.
Hingga saat ini ada tiga atau empat saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon yang mengajukan perlindungan ke LPSK.
Pada 22 Mei lalu Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mempersilahkan siapapun untuk mengajukan perlindungan terkait kasus kematian Vina Cirebon, termasuk Saka Tatal.
Seperti diketahui Saka Tatal merupakan satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang telah bebas pada 2020 silam.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Sejumlah Saksi Kasus Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK, [ Ссылка ]
Program: Viral News
Host: Sara dita
Editor Video: Januar Imani Ramadhan
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Download TribunX untuk Informasi lebih lengkap [ Ссылка ]
#vinacirebon #vina #pegisetiawan
Ещё видео!