Perempuan paruh baya berinisial WA dibekuk oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya karena menipu korbannya, Kartika Kumalasari hingga rugi Rp 13 miliar. Kepada korbannya, WA menawarkan investasi pengadaan alat pemadam kebakaran melalui pinjaman bertahap dengan bunga 25 persen dibayar tunai. Oleh pelaku, uang hasil tipuannya ia pakai untuk bermain judi online selama dua tahun terakhir. Selain dipakai berjudi, uang miliaran rupiah milik korban dibelanjakan untuk sejumlah keperluan pelaku. Akibat kejahatannya, pelaku terancam hukuman empat tahun penjara.
![](https://i.ytimg.com/vi/VaDk1yZHcz0/mqdefault.jpg)