JAMBI28TV, SAROLANGUN - Pihak penggugat yang telah memenangkan perkara bersama kuasa hukumnya mendatangi PT. Sukses Gemilang Palem yang berlokasi di Desa Teluk Kecimbung/ Kecamatan Bathin VIII pada Sabtu lalu mereka menanyakan perkembangan atas pernyataan yang telah dibuat.
Kuasa Hukum penggugat mengatakan bahwa peringatan pelaksanaan putusan tersebut merujuk pada pernyataan surat pihak PT. SGP pada Juni 2022 lalu.
Dimana PT. SGP akan melaksanakan isi putusan Kasasi Mahkamah Agung tanggal 8 September 2021 yaitu dengan sukarela dan tanpa upaya paksa jika upaya Peninjauan Kembali ditolak.
Adapun Putusan yang harus dilaksanakan oleh pihak perusahaan yaitu membayar ganti rugi materil secara tunai sebesar dua koma nol dua lima milyar rupiah dan mengosongkan tanah milik Ida Laila dari segala bangunan dan menyerahkannya kepada Ida Laila tanpa syarat apapun.
Pasca ditolaknya upaya hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan pihak penggugat telah melakukan upaya namun hingga saat ini belum mendapat kepastian, meskipun telah bertemu dengan pimpinan perusahaan.
Kuasa hukum penggugat memastikan akan menutup aktivitas perusahaan jika hak klien nya tak segera dipenuhi.
Reporter: Tim Liputan
Ещё видео!