Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim memutuskan bahwa Ferdy Sambo bersalah dalam kasus yang menewaskan ajudannya itu. Majelis hakim juga memutuskan bahwa Ferdy Sambo akan menjalani hukuman penjara selama hukuman mati.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#KasusBrigadirJ #PutriCandrawathi #FerdySambo #JernihkanHarapan
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!