Tepat pada tanggal 27 Februari 2021, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melakukan pelepasliaran bersama Pemerintah Negeri Desa Luhu, Bhabinkamtibmas Negeri Luhu, Babinsa Negeri Luhu dan perwakilan dari Kelompok Masyarakat Negeri Luhu. Satwa yang dilepasliarkan sebanyak 32 ekor, diantaranya adalah:
° 9 ekor Rusa Timor (Cervus timorensis);
° 8 ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus);
° 7 ekor Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis);
° 6 ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus);
° 3 ekor Nuri Maluku (Eos bornea); dan
° 2 ekor Kasuari (Casuarius casuarius).
Satwa liar yang dilepasliarkan tersebut merupakan satwa hasil kegiatan pengamanan peredaran TSL oleh petugas Balai KSDA Maluku yang dilaksanakan di wilayah kerja Resort Pulau Ambon, satwa hasil kegiatan translokasi dari Balai Besar KSDA Jawa Timur dan satwa hasil penyerahan dari Fakultas Pertanian Universitas Pattimura Ambon dan Masyarakat yang berada di Negeri Passo Kecamatan Baguala.
Sebelum dilepasliarkan, satwa-satwa tersebut sudah menjalani proses karantina dan rehabilitasi serta telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas dari Balai KSDA Maluku bersama-sama dengan dokter hewan dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon.
#konservasiuntukmaluku
#indonesianwildlife
#bksdamaluku
#ksdae
#ksdaehebat
#klhk
#kemenlhk
Ещё видео!