TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Gaga Muhammad dituntut jaksa hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terkait perkara kecelakaan lalu-lintas yang membuat lumpuh mendiang Laura Anna.
Gaga Muhammad menerima tuntutan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Gaga Muhammad dianggap bersalah karena lalai saat mengendarai mobil hingga mengakibatkan kecelakaan.
Mantan pacar mendiang Laura Anna ini dijadwalkan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022) ini.
BACA SELENGKAPNYA: [ Ссылка ]
![](https://i.ytimg.com/vi/W-_iPQ6ruYM/maxresdefault.jpg)