Halo Warga Jakarta!
Bagi warga DKI Jakarta yang ingin mengajukan permohonan pembuatan Akta Kelahiran, persyaratan yang perlu dilampirkan yaitu:
- Fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit
- Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah
- Fotokopi KK
1. Setelah melampirkan persyaratan yang tertera, petugas akan mengarahkan untuk pengisian form F-2.01.
2. Untuk pelayanan secara offline, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi dan yang asli hanya diperlihatkan kepada petugas (petugas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli)
3. Untuk pelayanan secara online dokumen persyaratan yang diunggah harus dokumen aslinya.
4. Petugas Dukcapil akan menerbitkan kutipan akta kelahiran
Offline: Kelurahan sesuai domisili KTP-el
Online: Aplikasi Alpukat Betawi
Hotline Dinas Dukcapil Jakarta:
- Whatsapp Pengaduan Masyarakat 081318882047
- Pengaduan terkait Pungli/Gratifikasi/permohonan layanan administrasi kependudukan bagi penduduk Lansia dan Penyandang Disabilitas 081222250781
Simpan dan bagikan informasi ini ke kerabat dan sahabatmu ya!
Sumber: @dukcapiljakarta
#DKIJakarta #SuksesJakartauntukIndonesia #JagaJakarta #ASEANEpicentrumofgrowth #JakartauntukASEAN #dukcapiljakartainfo #aktakelahiran #dukcapiljawara
#14/09/2023
Facebook: @DKIJakarta
Instagram: dkijakarta
Twitter: @DKIJakarta
Pemilik Video : Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta (Bidang Komunikasi Publik dan Informasi Publik) - Seksi Layanan Hubungan Media
cePSA
Ещё видео!