Contoh Dokumen Laporan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Satuan Pendidikan
Dalam menangani pencegahan kekerasan harus ada kerjasama antar sekolah, masyarakat dan keluarga. Tiga pilar tersebut harus konsisten dilakukan serta harus ada kerjasama yang baik dari sisi kemanusian dan toleransi.
Regulasi yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan sudah ada pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Di lingkungan satuan pendidikan diharapkan dapat memperlajari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ini karena kekerasan bisa terjadi antar siapapun.
Satuan Pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) kemudian dari Pemerintah Daerah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan untuk memastikan adanya respon cepat penanganan kekerasan ketika terjadinya kekerasan di satuan pendidikan.
Tag
Contoh
Dokumen
Laporan
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan TPPK
Satuan Pendidikan
Ещё видео!