TRIBUN-VIDEO.COM - 30 remaja dibekuk polisi saat sedang merayakan pesta ulang tahun dengan pesta miras.
Sebelumnya kabar yang beredar menyebut, pesta miras dilaksanakan di pelataran masjid.
Namun belakangan diketahui, pesta miras dilakukan di salah satu rumah pelaku yang tak jauh dari masjid.
Mereka ditangkap di Jalan Sungai Pareman II, Kecamatan Ujung, Makassar pada Minggu (22/11/2020) dini hari.
Kapolsek Ujung Pandang ,AKP Bagas Sancoyoning Aji yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu.
Selain menangkap puluhan remaja tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah jeriken berisi miras jenis ballo dan miras botolan.
Setelah dibawa ke Mapolsek Ujung Pandang, kelompok remaja itu pun didata lalu dibuatkan surat pernyataan sebagai bentuk pembinaan.
Setelah itu mereka dikembalikan ke orangtua lantaran kebanyakan masih usia sekolah.
Ещё видео!