Alasan tidak tanda tangan surat peryataan MoU Hensinki di depan lembaga DPR Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memutuskan calon gubernur dan wakil Gubernur pasangan Bustami Hamzah-M.Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat untuk maju pada pemilihan kepala daerah Pilkada 2024.
Putusan itu sesuai dengan dokumen berita acara KIP Aceh nomor 210/ PL. 02.2-BA/11/ 2024 tentang tentang penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan calon pasangan gubernur dan wakil gubernur Aceh 2024 yang ditandatangani tujuh anggota KIP Aceh.
Kunjungi website dan follow media sosial Acehvideo.tv
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
#pilkadaaceh #pilkadaaceh2024 #pilkada2024 #bustamihamzah #fadhilrahmi #kipaceh #dpraceh
Ещё видео!