Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUNJABARVIDEO- Bayi berusia 14 bulan tewas ditemukan mengapung di dalam ember cat ukuran 25 kg di Panyileukan, Kota Bandung.
Pasangan suami istri berinisial TM (26) dan RM (26) ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono didampingi Kasatreskrim, AKBP Abdul Rahman dan Kapolsek Panyileukan, Kompol Kurnia menjelaskan, Rabu 4 September 2024, polisi mendapati laporan kasus temuan bayi.
Mayat bayi kemudian dibawa ke rumah sakit untuk visum karena ada temuan luka diduga kekerasan.
Dari hasil penelurusan di sekitar TKP, Kapolrestabes menyebut, warga mendengar ada suara jeritan tangis bayi. Saat ini, pasangan suami istri sudah ditahan.
Adapun kedua tersangka berstatus orangtua angkat.
"Anak 14 bulan itu tinggal dengan tersangka sejak usia 4 bulan. Hubungan si korban dengan dua orang itu merupakan saudara jauh dan kami masih dalami apakah si anak itu memang dititipkan orangtuanya atau memang si tersangka ini yang meminta," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan sanksi ancaman penjara 10 tahun. Korban berdasarkan hasil visum ada tanda-tanda kekerasan semisal memar di bagian tubuhnya sebelum ditemukan tewas
#PembunuhanBayi #BayiDibunuhBandung #BayiLucu #BayiBandung
Ещё видео!