Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK
menduga majelis hakim yang telah ditetapkan seba
gai tersangka dalam kasus suap kasus perdata Pen
gadilan Negeris Jakarta Selatan menerima Rp 650 juta.
"Diduga total uang yang akan diterima oleh hakim Rp 650
juta," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu 29 November 2018.
Febri mengatakan pemberian tersebut dilakukan secara
bertahap, pertama Rp 150 juta untuk lalu Rp 500 juta yang
disita dalam operasi tangkap tangan KPK.
Wakil ketua KPK, Alexander Mawarta mengatkan sebelumnya imbalan uang suap yang akan disepakati senilai Rp 2 miliar rupiah. Kesepakatan itu dilakukan oleh Muhamad Ramadhan, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang sebelumnya berdinas di PN Jakarta Selatan, dengan Arif Fitriawan advokat Isrulah Achmad dari PT CLM.
Alex mengatakan uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara perdata dengan nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel yang sedang ditangani oleh majelis hakim tersebut. Perkara perdata tersebut terkait pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, mereka adalah Iswahyu Widodo, hakim PN Jaksel selaku ketua majelis hakim, Irwan hakim PN Jaksel, dan Muhad Ramadhan Panitera Pengganti di PN Jakarta Timur, sebagai penerima suap. Dan Arif Fitriawan advokat dan Martin P Silitonga dari pihak swasta dari PT CLM.
Pliiiss SUBSCRIBE : [ Ссылка ]
Follow My Twitter : [ Ссылка ]
Gaeess.. Terima Kasih....
Telah Menonton Video Ini, Oh Ya Gaeess...
Jgn Lupa :
LIKE, SUBSCRIBE, SHARE & KOMEN YA..???
Terima Kasih... Semoga Yg SUBSCRIBE
Di lancarkan Rizqinya Dan Dimudahkan
Segala Urusannya Amiiiiiiin.....!!!
#AdindaOfficial
#SaveIndonesia
#TenggelamkanKoruptor
#BeritaTerUpdate
#ViralNews
Ещё видео!