Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono menyebutkan jika surat-surat atau dokumen hingga akun facebook, dapat dikualifikasikan sebagai alat petunjuk untuk menetapkan tersangka dalam kasus pidana.
Hal itu disampaikan Agus, saat menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7/2024).
BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA: [ Ссылка ].
#viral #pegisetiawan #vinacirebon #kasusvina #kasusvinacirebon
Editor Video : ahmadshalsamalkhaponda
Uploader: Dimas HayyuAsa
![](https://i.ytimg.com/vi/XfQ_RZIFREE/maxresdefault.jpg)