TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang ibu dengan lima anak, Ramisah (67) digugat anak kandungnya sendiri bernama Maryanah di Pengadilan Negeri Kendal, Jawa Tengah.
Warga kelurahan Candiroto, tersebut pun harus berhadapan dengan hukum lantaran Maryanah menuntut haknya atas sebagian tanah di depan lapangan sepakbola Kelurahan Candiroto.
Saat ini lahan yang dituntut tersebut menjadi sawah dan waung kopi.
Dilansir oleh Kompas.com, Ramisah mengaku sudah lelah lantaran mondar-mandir ke PN Kendal memenuhi panggilan guna memberi keterangan.
Ia juga harus merawat tanaman serta berjualan kopi, jajanan hingga sayuran untuk menyambung hidupnya dan anak anak sejak sang suami meninggal.
Ramisah baru saja kena musibah karena padi di sawahnya dibabat orang tak dikenal.
Kini, ia harus berjuang menghasilkan uang melalui dagangannya di warung kecil.
"Tanah ini adalah tanah yang saya beli bersama suami. Di surat jual beli juga tercantum nama saya dan nama almarhum suami saya. Tetapi tanah ini belum saya sertifikatkan," tuturnya, Minggu (24/1/2021).
Di lahan itu Ramisah mendirikan bangunan dari bambu dan papan sebagai warung dengan memanfaatkan gerobak hibah dari Baznas.
Ia mengaku sedih karena harus berurusan dengan hukum yang diperkarakan anaknya itu hingga harus ke PN Kendal selama lima kali.
"Saya sudah lima kali ke Pengadilan Negeri Kendal untuk memenuhi sidang gugatan. Saya sedih, sudah tua seperti ini tidak bisa tenang. Malah jadi banyak pikiran dan sering sakit-sakitan," jelasnya.
Kuasa hukum Ramisah dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jakerjam, Adi Prasetyo menerangkan, proses hukum masih terus berjalan meski sudah melewati beberapa mediasi.
Sesuai jadwal yang diterima, agenda sidang terdekat dengan agenda duplik dari tergugat menjawab replik dari penggugat rencananya dilaksanakan pada awal Februari.
Agenda mundur beberapa pekan dari jadwal awal 13 Januari 2021 karenan majelis hakim pemeriksa perkara sakit.
Purwanti selaku kuasa hukum penggugat mengatakan kliennya tidak semata-mata bersikap durhaka kepada ibu kandung.
Maryanah pada dasarnya ingin memperjuangkan hak atas sebagian tanah yang ia beli melalui perantara bapaknya dengan uang hasil kerja di Malaysia.
Purwanti menegaskan, sang anak tak ingin menguasai semua lahan itu. Ia hanya meminta sebagian tanah untuk mendirikan rumah sebagai tempat tinggal bersama anaknya kelak.
Namun ternyata permintaan secara baik-baiknya ditolak oleh sang ibu.
Maryanah sebenarnya sudah memenuhi apa yang dipersyaratkan oleh Ramisah jika ingin mendapatkan sebagian tanah tersebut.
Kendati demikian, ketika syarat telah dipenuhi, janji tak kunjung ditepati.
"Klien saya cuma ingin sebagian saja, tidak semua. Karena tanah tersebut dibeli dari hasil kerja kerasnya selama bekerja di Malaysia," jelas Purwanti.
Purwanti menyebut di surat jual beli tercantum nama ibu dan bapak Maryanah namun, uang berasal dari kliennya saat bekerja sebagai TKW.
(Tribun-video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lagi, Anak Gugat Ibu Kandung, Tuntut Tanah yang Diklaim Hasil Selama Jadi TKW ", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Editor : Khairina
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: [ Ссылка ]
iOS: [ Ссылка ]
Ещё видео!