Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tidak wajib melaporkan dugaan gratifikasi.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Kaesang tidak wajib melaporkan dugaan gratifikasi karena putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini bukan penyelenggara negara.
Ia menambahkan, keluarga penyelenggara negara yang memperoleh fasilitas atau pemberian dari pihak lain tidak punya kewajiban melapor ke Lembaga Anti-rasuah.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Yefta Christopherus Asia Sanjaya
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Meiva Jufarani
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Musik: Interstellar Mood - Nico Staf
#KaesangPangarep #GratifikasiKaesang #KaesangErina #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
[ Ссылка ]
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!