Sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (4/7). Memasuki hari keempat, agenda sidang adalah Pembuktian dari Tim Hukum Polda Jawa Barat (Jabar) terkait penetapan status tersangka Pegi dalam kasus Vina Cirebon.
Agus Surono, selaku ahli yang dihadirkan Tim Hukum Polda Jawa Barat dalam sidang itu menerangkan soal kualifikasi alat bukti yang bisa digunakan untuk menetapkan tersangka.
Terkait akun Facebook Pegi, dia mengatakan itu bisa dijadikan sebagai petunjuk untuk alat bukti, tapi bukan alat bukti.
“Jadi akun Facebook itu bisa dijadikan petunjuk, bukan sebagai alat bukti yang dikualifikasi sebagai alat bukti petunjuk, 184 Ayat 1 KUHP. Berbeda. Maknanya sangat berbeda,” terang Agus di Ruang Sidang 1 PN Bandung, Kamis (4/7).
#pegisetiawan #praperadilanpegi #vinacirebon
Yuk Subscribe [ Ссылка ]
Artikel selengkapnya klik di sini: [ Ссылка ]
Follow Wa Channel: [ Ссылка ]
Follow our Official TikTok [ Ссылка ]
Follow our Official Twitter [ Ссылка ]_
Like our Official Facebook [ Ссылка ]
Follow our Official Instagram [ Ссылка ]
Dapatkan sajian berita-berita liputan langsung dari lapangan dan peristiwa terkini secara cepat dan akurat dari seluruh Indonesia dari portal iNews Media Group
iNews [ Ссылка ]
Okezone [ Ссылка ]
Sindonews [ Ссылка ]
IDX Channel [ Ссылка ]
Jangan lewatkan juga berbagai program talk show yang mengupas berbagai masalah yang tengah hangat di masyarakat, baik di bidang sosial, ekonomi, hingga dunia hukum dan politik. Semuanya dikemas secara apik, mendalam, menyentuh dan tetap kritis.
Tanggal Tayang: 04 Juli 2024
#iNewsSiang #
Ещё видео!