Membahas tentang Penyakit Akibat Kerja (PAK) menurut Permenaker 01/Men/98 tentang kewajiban melaporkan Penyakit Akibat Kerja
Penyakit Akibat Kerja sangat rentan dialami oleh pekerja, sebagai pekerja wajib harus tau ilmu ini tetapi kebanyakan pekerja tidak mengetahui tentang ilmu ini dan juga banyak perusahaan yang acuh terhadap Penyakit Akibat Kerja ini
Oleh karena itu ketahuilah Penyakit Akibat Kerja itu dan bagaimana cara pencegahan nya...
Semoga bermanfaat buat teman-teman semua
#safetyfirst #Education
Ещё видео!