Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Editor Video : Erricson Bernedy S
SURYA.CO.ID - Polda Jabar tak mau membayar kompensasi kepada Pegi Setiawan yang menjadi korban salah tangkap. Seperti yang diketahui, Pegi Setiawan menang dalam gugatan praperadilan melawan Polda Jabar. Permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky di Cirebon tahun 2016 dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat. "Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Pegi Setiawan segera dijemput oleh pihak keluarga dan pengacaranya di Polda Jabar setelah persidangan. Kartini, Ibu Pegi Setiawan datang ke Polda Jabar bersama kuasa hukum untuk meminta Pegi Setiawan dibebaskan.
Website:
[ Ссылка ]
Instagram:
[ Ссылка ]
Facebook:
[ Ссылка ]
YOUTUBE
[ Ссылка ]
#suryaonline #hariansurya #TribunnewsSURYA
Ещё видео!