Penyebar video Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu, PP dan MN dinyatakan bersalah. Mereka divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang tersebut berlangsung secara online. Hal itu disampaikan oleh pengacara PP, Roberto Sihotang.
"Untuk hasil sidang hari ini tanggal 13 Juli 2021 bahwa Majelis Hakim memutuskan terdakwa PP dihukum 9 bulan plus denda Rp 50 juta atau diganti dengan kurungan 3 bulan kurungan penjara," kata Roberto Sihotang saat dihubungi wartawan, Selasa (13/7/2021).
============================================
Supaya Anda Tidak Ketinggalan Update Berita dalam Negeri dan Luar Negeri, Berita-Berita yang lagi Trending... Wajib Bagi Kamu untuk Klik 👉 SUBSCRIBE & Nyalakan 🔔 nya
dan jangan lupa
LIKE - COMMENT - SHARE Untuk Setiap Video yang di Upload biar dapat pahala
Instagram : [ Ссылка ]
Subscribe : [ Ссылка ]
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ | 💯| ▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
Copyright Disclaimer :
🛡️ Under section 107 of the Copyright Act of 1976.
🛡️ Every Video, Audio, Teks, Footage, Image etc in this content under terms of Fair Use, Permitted by Copyright Statute.
🛡️ Every Content in this Channel for purpose such as Education, News Report, interpretation etc.
Copyright © 2021 KUDUGA TV — All Rights Reserved
Ещё видео!