TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi telah memeriksa pelaku wanita yang melakukan aksi mesum dengan seorang pria di sebuah halte bus di kawasan Senen, Jakara Pusat.
Pelaku mengaku diiming-imingi uang Rp22 ribu untuk melakukan aksi tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan, ternyata kedua pelaku baru saling kenal di lokasi.
Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono dalam keterangannya pada Senin (25/1) menyampaikan, pelaku saat melakukan aksinya dalam keadaan sadar dan tidak mabuk serta menggunakan narkoba.
Ewo juga memastikan, bahwa wanita berinisial MA itu bukanlah pekerja seks komersial (PSK).
Kendati demikian, pelaku mengaku beberapa kali melakukan aksi mesum di tempat yang sama.
MA mau melakukan aksi mesum tersebut karena dijanjikan akan dibayar uang sebesar Rp22 ribu oleh lawan mainnya yang hingga kini belum diketahui identitasnya.
Wanita 21 tahun itu disebut polisi baru berkenalan dengan lawan mainnya di lokasi kejadian.
Menurut Ewo, MA kerap nongkrong di halte tersebut, sehingga diduga pelaku pria sering mengawasinya.
Polisi kemudian menjerat wanita tersebut dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum.
MA pun terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
Aksi mesum MA dilakukan pada Kamis (21/1) malam.
Peristiwa itu direkam oleh seorang penumpang ojek online yang tengah melintas di lokasi.
Alhasil videonya kemudian menjadi viral di media sosial.
Ещё видео!