Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUNJAKARTA.COM - Saksi ahli pidana dari Polda Jawa Barat, Profesor Agus Surono mengatakan, penyidik harus memiliki dua alat bukti terlebih dahulu sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Jawaban itu sontak langsung membuat tim Pegi Setiawan Sumringah.
Tak hanya itu, pendukung Pegi juga langsung bersorak dan tepuk tangan dengan jawaban itu.
Pada sidang Praperadilan di PN Bandung, Kamis (4/7/2024), Agus Surono ditanya soal penetapan tersangka dan dua alat bukti.
Dalam menentukan seseorang sebagai tersangka, apakah alat bukti didapatkan setelah penetapan atau sebelum.
Sumber: [ Ссылка ]
Editor Video : Elvera Kumalasari
Uploader : Fitriana SekarAyu
Jangan lupa follow akun-akun sosial media TribunJakarta.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya:
YouTube: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Saluran WhatsApp: [ Ссылка ]
TikTok: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
#Tribunjakarta
#viral
#video
#trending
#beritahariini
#jakartaupdate
#beritajakartahariini
#beritaterkini
#beritanasional
#warganet
#hottopic
#beritaviral
![](https://i.ytimg.com/vi/ZF7p6QYcODU/maxresdefault.jpg)