TRIBUN-VIDEO.COM - Viral unggahan di media sosial Tiktok yang menunjukkan seorang warganet membeli cokelat dengan harga Rp 1 juta.
Namun, ia kesal lantaran kena bea cukai dengan harga jauh lebih besar dari harga pembelian yakni Rp 9 juta 20 ribu.
Mengenai hal ini, pihak Bea Cukai memberikan tanggapan.
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @ferrerfranciz.
Ia menunjukkan Dalam unggahan video tersebut tampak sejumlah cokelat dari berbagai merek dan sebuah surat dengan stempel bertuliskan 'urgent' dan bukti pembayaran.
Dalam unggahan itu, warganet tersebut menuliskan dirinya membeli cokelat dengan harga Rp 1 juta namun kena bea cukai Rp 9 juta.
Ia pun langsung kesal dengan menuliskan tak mau mengurus hal itu.
"Beli coklat sehrg 1jt kena bea cukai 9jt50rb. Mbuh ra ngurus wes," tulis akun tersebut.
Hingga Selasa (11/4/2023) unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 99 ribuan kali, disukai lebih dari 3.171 pengguna dan mendapatkan ratusan komentar.
Menanggapi postingan itu, pihak Bea Cukai angkat bicara.
Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro menerangkan, pungutan negara tersebut ditetapkan berdasarkan invoice yang dilampirkan dalam barang kiriman tersebut.
Disebutkan, selain sejumlah cokelat, terdapat pula tas mewah yang termasuk dalam objek bea cukai.
"Jadi, pungutan negara tersebut ditetapkan berdasarkan invoice yang dilampirkan dalam barang kiriman tersebut," kata dia.
Invoice yang dilampirkan yang pertama berupa 10 pack makanan senilai USD 40 atau setara dengan Rp 616.160.
Barang ini dikenakan tarif bea masuk 7,5 persen dan PPN 11 persen.
Tarif bea masuk tersebut diatur dalam PMK Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.
Sedangkan, barang kedua adalah satu buah tas wanita bermerek Chanel senilai USD 1.108 setara dengan Rp 17.067.632.
Barang itu dikenakan tarif bea masuk 20 persen, PPN 11 persen, dan PPH 15 persen.
"Ingat di luar pungutan negara senilai 8.859.000 ini terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan bea cukai," ujarnya.
Kepala Seksi Humas menambahkan, masyarakat juga bisa mengecek informasi terkait barang kiriman melalui link beacukai.go.id/barangkiriman. (*)
[ Ссылка ]
VP: Febi Frandika
#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini
Ещё видео!