Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Sedangkan terdakwa terakhir, Richard Eliezer alias Bharada E baru akan menjalani sidang vonis pada Rabu (14/2/2023) besok.
Adapun majelis hakim lebih dulu menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana Yosua. Lalu dilanjutkan Putri dengan vonis 10 tahun penjara, Kuat 15 tahun penjara dan Ricky 13 tahun penjara. Selengkapnya dalam video ini.
Link terkait:
[ Ссылка ]
#FerdySambo #WahyuImamSantoso #HakimVonisSambo
==================================
Homepage: [ Ссылка ]
Facebook Fan Page: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
![](https://i.ytimg.com/vi/_6SYUvO3NLo/maxresdefault.jpg)