TRIBUN-VIDEO.COM - Meski Kapolri Listyo Sigit Prabowo sudah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, namun hingga saat ini motif pembunuhan terhadap Brigadir J belum juga diungkap.
Kapolri menuturkan, masih melakukan pendalaman terkait motif, termasuk memintai keterangan dari istri Ferdy Sambo.
Sementara itu, kuasa hukum Brigadir J mengatakan, motif pembunuhan ini disebutnya berkaitan tentang tindak kejahatan yang diketahui sang ajudan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjelaskan, satu dari pemicu penembakan pada Brigadir J disebut Kapolri diduga datang dari Putri Candrawathi.
Kapolri menegaskan, saat ini tengah dilakukan pendalaman oleh Timsus Polri.
"Terkait motifnya, saat ini sedang dilakukan pendamalam terhadap saksi-saksi dan ibu PC. Salah satu diduga ada pada Putri pemicu utama terjadinya kasus ini," ujar Kapolri.
Sementara itu, kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat menyebut bahwa sedianya polisi sudah mengetahui motif sebenarnya di balik pembunuhan pada Brigadir J.
"Ya kalau (Irjen Ferdy Sambo) sudah jadi tersangka tentu motifnya sudah dimiliki oleh penyidik," kata Kamaruddin Simanjuntak, Selasa (9/8/2022).
Kamaruddin pun mengaku sudah mengetahui motif dari pembunuhan tersebut.
Hanya saja, ia enggan membeberkannya karena menjadi kewenangan kepolisian.
"Motifnya saya sudah tahu, tetapi itu biar jadi kerjaan penyidik," ujar Kamaruddin.
Secara singkat, Kamaruddin menyebut Brigadir J dibunuh karena diduga telah membocorkan informasi kejahatan atau kenakalan dari keluarga Irjen Ferdy Sambo.
"Almarhum Yosua ini orang baik. Jadi, dalam tanda petik dia membocorkan informasi tentang dugaan kejahatan. Makanya dia sempat bilang, kalau sampai (informasi itu) naik ke atas dia akan dibunuh," pungkas Kamaruddin.
Bocoran soal motif pembunuhan pada Brigadir J juga sedikit diungkap oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.
Mahfud MD menjelaskan, motif pelaku tindak pidana atas kasus Brigadir J bersifat sensitif, sehingga hanya boleh didengar orang dewasa.
"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya, karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa, yang nanti dikonstruksi oleh Polisi, apa sih motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022).
Kapolri telah mengumumkan bahwa Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo diduga telah menyuruh ajudannya melakukan penembakan, serta membuat skenario seolah ada insiden tembak menembak di rumah dinasnya.
Selain Ferdy Sambo, ada tiga tersangka lain yakni Bharada E, Brigadir RR, dan KM yang merupakan sopir istri Ferdy Sambo.
Para tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(Tribun-Video.com)
Video Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Host: Nila Irda
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TERUNGKAP Brigadir J Dibunuh karena Bocorkan Informasi Dugaan Kejahatan Terhadap Putri Candrawathi,
[ Ссылка ].
![](https://i.ytimg.com/vi/_X8fgrCQ70w/maxresdefault.jpg)