Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim Eman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang dibacakan pada Senin (8/7).
Hasil sidang tersebut membuat dugaan Polda Jabar salah tangkap dalam tersangka kasus pembunuhan Vina.
Menanggapi hal tersebut, Bareskrim Polri memberikan respons melalui konferensi pers pada Senin (8/7).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya masih memantau proses kasus tersebut terkait dugaan salah tangkap atau tidak.
"Saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada," kata kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Djuhandhani memaparkan, dalam amar putusan praperadilan Pegi disebutkan terdapat tahapan formil mungkin tidak dipatuhi penyidik sehingga dianggap penetapan status tersangka tak sesuai prosedur.
"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," ujar Djuhandhani.
Djuhandhani memaparkan Bareskrim Polri tetap melakukan pendampingan atau asistensi terhadap Polda Jawa Barat yang menangani kasus itu.
Selain itu, kata Djuhandhani, Bareskrim Polri menghormati putusan hakim dalam proses praperadilan Pegi.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Bareskrim Buka Suara soal Dugaan Salah Tangkap", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Program: Tribunnews Update
Host: Maria Nanda Ayu Saputri
Editor Video: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Uploader: Bintang Nur Rahman
#pegisetiawan #suara #poldajabar #polisi #poldajabar #kasusvinacirebon
![](https://i.ytimg.com/vi/a8yBqKh00R0/maxresdefault.jpg)