Pindah rumah menjadi hal lumrah bagi setiap keluarga di Indonesia.
Umumnya masyarakat memutuskan untuk pindah rumah karena suatu hal, seperti lebih dekat dengan sumber penghasilan atau pindah tugas kantor.
Di balik proses pindah rumah ternyata ada syarat administratif yang harus dipenuhi. Sebab pindah rumah, berhubungan dengan kepindahan penduduk.
Lalu, bagaimana syarat pindah penduduk dalam satu kabupaten ? Yuk simak penjelasan dari Prof. Zudan Arif Fakrulloh selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Homepage: [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Syarat Pindah Penduduk Dalam Satu Kabupaten
Теги
kumparandukcapilpindah rumahSyarat Pindah Penduduk Dalam Satu Kabupatensyarat pindah pendudukkumparan dukcapilpindah penduduksyarat pindah rumahsurat pindah penduduksyarat pindah dalam satu kabupatenkemendagridikjen dukcapilZudan Arif Fakrullohkumparan newsberita hari iniberita viral hari iniberita indonesiaberita terkiniberita indonesia terbaruberita hari ini terbaruberita terkini hari iniberita viral terbaruberita viralpindah