Tanah 9200 m2 bisa dikembangkan oleh orang pribadi, tidak perlu PT. Tapi tergantung pemerintah daerah setempat, jika dibolehkan sebagai orang pribadi mengelola proyek ya boleh orang pribadi saja.
Ada pemda yang mengharuskan pengembangan proyek dengan luas tanah 1000 m2 ke atas harus dengan perseroan terbatas (PT), ada juga pemda yang mengharuskan pengembangan proyek dengan luas tanah di atas 5000 m2 harus dikembangkan oleh PT, tetapi ada juga pemerintah daerah yang mengharuskan pengembangan proyek properti lebih luas dari 1 hektar maka harus dikembangkan dengan PT.
Artinya untuk luasan proyek di bawah 1 hektar tidak apa-apa kalau dikembangkan dengan orang pribadi.
.
Keuntungan sebuah proyek jika dikembangkan dengan orang pribadi saja tanpa PT adalah dalam penjualan proyek tidak diwajibkan memungut PPN atau pajak pertambahan nilai kepada pembeli.
Beda jika penjual adalah PT maka setiap penjualan harus dipungut PPN 10% kepada pembeli.
.
Dengan demikian jika pengembang adalah PT maka setiap konsumen akan dipungut PPN 10% dan harga rumah lebih mahal 10% dari harga jika akan dikerjakan oleh perorangan.
.
Tetapi ada kerugian jika proyek dikerjakan oleh orang pribadi yaitu proyek nanti akan sulit mendapatkan pendanaan dari pihak ketiga. Selain itu orang pribadi juga kesulitan dalam mencari bank untuk PKS atau perjanjian kerjasama dalam pembiayaan bagi konsumennya.
.
Artinya jika tanpa PKS bank nanti tidak bisa memberikan KPR inden kepada developer. KPR inden adalah akad kredit atau KPR cair pada saat rumah belum dibangun. Memang cairnya tidak sekaligus tetapi cukup untuk membangun. Cair KPR inden ini secara bertahap sesuai dengan progres pekerjaan unit rumah.
Keuntungan jika pengembangan proyek dengan PT adalah PT lebih mudah dalam mendapatkan pembiayaan dari pihak ketiga, baik dari perbankan maupun dari investor.
Karena jika seseorang mengajukan pendanaan sebagai sebuah PT maka ia dianggap lebih profesional jika dibandingkan jika dia maju sebagai orang pribadi saja.
Ещё видео!