Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Kamis (29/9). Permohonan ini diajukan oleh tiga LSM dan dua perorangan, yakni Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO), dan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM), serta Muhammad Djufryhard dan Desiana Samosir.
Para Pemohon menguji ketentuan Pasal 33 UU KIP yang menyebutkan, “Anggota Komisi Informasi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya”.
Dalam permohonannya, Pemohon menilai ketentuan tersebut tidak jelas. Ketidakjelasan rumusan Pasal 33 UU a quo, menurut Pemohon, telah berdampak pada tidak adanya akses yang sama bagi setiap warga negara untuk mendapatkan kedudukan yang sama dalam pemerintahan, termasuk berpartisipasi dalam pemerintahan, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
“Pasal 33 UU a quo telah berakibat pada terjadinya pelanggaran prinsip persamaan memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan karena mengakibatkan pengisian pimpinan atau anggota Komisi Informasi Provinsi Gorontalo dilakukan dengan pengangkatan langsung, tanpa melalui suatu proses seleksi kembali. Sehingga menutup akses bagi warga negara yang hendak terlibat untuk berkontestasi dalam pengisian jabatan tersebut,” kata kuasa Pemohon Fadli Rahmadani.
Pemohon mendalilkan, mekanisme berbeda dalam proses pengisian pimpinan dan anggota Komisi Informasi disebabkan adanya rumusan frasa “dapat diangkat kembali” dalam Pasal 33 UU a quo. Apa yang dilakukan oleh Gubernur Gorontalo, menurutnya, berbanding terbalik dengan proses pemilihan pimpinan atau anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Bali, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, maupun Komisi Informasi Pusat (KIP).
Menurut Pemohon, apabila posisi ketua dan anggota Komisi Informasi daerah diangkat dengan pertimbangan semata-mata keputusan pemerintah daerah (gubernur/bupati/walikota), tanpa melibatkan lembaga/kekuasaan lain, seperti diatur undang-undang, maka dalam bekerjanya Komisi Informasi tersebut akan berpotensi bias kepentingan pemerintah dan tidak menjamin perlindungan hak publik atas informasi.Sementara, Hakim Konstitusi Manahan Sitompul mempertanyakan status perseorangan Pemohon IV Muhammad Djufryhard. “Pemohon IV ini apakah memang mendaftar (menjadi anggota Komisi Informasi, red) karena maunya sendiri atau ada pengumuman? Ini ada hubungannya dengan kasusnya nanti yang sudah maju di PTUN Manado itu, ya. Di sini saya lihat putusanya adalah tidak memiliki dasar hukum. Ya, jelas kalau tidak ada dasarnya misalnya berdasarkan ada pengumuman sehingga dia mendaftar. Nah, di sini mungkin harus disebutkan pendaftaran ini alasannya apa?” ujar Manahan.
(Nano Tresna Arfana/lul
Ещё видео!