Jampidum Menyetujui Penghentian Penuntutan Perkara, Kecelakaan tak terhindarkan menelan korban jiwa, keluarga korban maafkan Mardan. (09/10/2023).
Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira Pukul 19.30 Wita, bertempat di jalan lintas Sanggar – Tambora (jalan provinsi) Desa Taloko, Kec. Sanggar, Kab. Bima tepatnya di depan SMPN 3 Sanggar Tanpa ada niatan dari Tersangka MARDAN Bin ILYAS , Tersangka mengalami kecelakaan yang mengakibatkan adanya 2 (dua) orang korban jiwa dan 1 (satu) orang luka-luka.
Kejadian bermula saat malam hari Tersangka yang sedang mengendarai Mobil Truk melihat 2 (dua) unit sepeda motor terparkir dan beberapa anak-anak sedang duduk di pinggir jalan, sehingga mengambil jalur pengguna jalan sebelah kanan tanpa memperlambat laju kendaraannya dan secara tiba-tiba terlihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo yang dikendarai para Korban tanpa dilengkapi lampu penerangan depan sehingga membuat Tersangka tidak sempat melakukan pengereman, kecelakaan pun tidak dapat terhindari.
Tersangka MARDAN Bin ILYAS disangkakan melanggar pasal PASAL 310 ayat (4) dan 310 ayat (2)
UU RI No/ 22 Tahun 2009 tentang LLAJ
Berita selengkanya baca di website Kejaksaan Tinggi NTB, www.kejati-ntb.kejaksaan.go.id
#kejaksaanri #kejatintb #jampidum #restorativejustice
Ещё видео!