Pengenalan KPBU- Kerjasama Pemerintah Badan Usaha/Swasta
Menerangkan dasar-dasar KPS/KPBU
Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) merupakan kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha dalam hal penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu kepada spesifikasi yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/BUMN/BUMD yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memerhatikan pembagian risiko di antara para pihak.KPBU bisa diprakarsai oleh Pemerintah maupun Badan Usaha. Apabila diprakarsai oleh Badan Usaha, Badan Usaha tersebut harus memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan proyek yang diprakarsai, serta proposal yang diajukan harus memenuhi persyaratan kesesuaian dengan rencana induk sektor dan kelayakan secara ekonomi maupun finansial. Adapun siklus proyek KPBU terdiri dari 4 (empat) tahap, yaitu perencanaan, persiapan proyek, transaksi, dan manajemen kontrak. Kerjasama Pemerintah dengan swasta telah dikenal sejak masa Orde Baru, seperti pada pembangunan jalan tol dan ketenagalistrikan, dan semakin dikembangkan pada tahun 1998 pasca krisis moneter, yang dikenal dengan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS). Guna menyesuaikan aturan dan perkembangan ekonomi, Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagai payung hukum KPBU.(wiki)
![](https://i.ytimg.com/vi/bQpy5R1Dn5E/maxresdefault.jpg)