TRIBUNCIREBON.COM - Praktisi hukum kondang, Razman Nasution melaporkan hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman, ke Komisi Yudisial (KY).
Namun, tindakan Razman ini dituding hanya mencari perhatian.
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Agus Prayoga memberikan tanggapan keras terhadap pelaporan tersebut.
Menurutnya, tindakan Razman tidak berdasar dan hanya ingin mencari popularitas.
"Terkait pelaporan atau pengaduan Razman Nasution ke Komisi Yudisial (KY) terhadap hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman, saya bilang lelucon dan geli ya," ujar Agus, Jumat (19/7/2024).
Agus mempertanyakan kapasitas Razman dalam melaporkan hakim tersebut.
"Kapasitas dia itu seperti apa? Dia mewakili siapa? Mewakili polisi bukan, bukan para pihak kok, dia tidak melakukan praperadilan," ucapnya.
Lebih lanjut, Agus menyarankan agar Razman langsung melapor tanpa perlu membuat heboh.
"Kalau toh mau lapor, gak usah ngomong lapor saja, seperti saya lapor oknum hakim tinggal lapor saja gak usah koar-koar," jelas dia.
Agus juga menilai tindakan Razman sebagai penghambat proses hukum.
"Terus kalau setiap utusan dia laporin, setiap praperadilan, ya gak akan selesai, bikin menghambat ya Razman itu," katanya.
Di akhir pernyataannya, Agus mengungkapkan keraguannya terhadap motivasi Razman.
"Jadi saya meragukan, Razman itu maunya apa? Hanya pansos (panjat sosial)," ujarnya.
Seperti diketahui, pengacara Razman Nasution telah mengajukan pengaduan terhadap Hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY) terkait hasil putusan sidang praperadilan Pegi.
Razman menyebutkan bahwa ia bersama timnya tidak melaporkan, melainkan mengadukan putusan hakim Eman Sulaeman.
Razman mengemukakan bahwa terdapat beberapa poin dalam putusan praperadilan Pegi yang menimbulkan pro dan kontra serta bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 Bab 2 tentang Objek dan Pemeriksaan Praperadilan.
Reporter: Eki Yulianto
Video Editor: Rudy Laudza
#tribuncirebon #pegisetiawan #emansulaeman #razmanarifnasution
Ещё видео!