Kecamatan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan.
Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota (PP. 19 tahun 2008). Kedudukan kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh camat.
Pembentukan kecamatan adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai kecamatan di kabupaten/kota.
Penghapusan kecamatan adalah pencabutan status sebagai kecamatan di wilayah kabupaten/kota.
Penggabungan kecamatan adalah penyatuan kecamatan yang dihapus kepada kecamatan lain.
Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kecamatan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten atau Kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang Camat. Istilah "Kecamatan" di provinsi Aceh disebut juga dengan "Sagoe Cut" sedangkan di Papua disebut dengan istilah "Distrik".
Kecamatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 1 angka 24 disebutkan:
“Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.” Pendefinisian kecamatan menurut Undang-Undang ini “mengingatkan” akan definisi kecamatan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.
Kedudukan dan susunan organisasi
Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
Sehingga dari pengertian tersebut, kedudukan kecamatan merupakan bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota.
Maksud adanya kecamatan adalah dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 221 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan: "Daerah kabupaten/kota membentuk Kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan".
Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui Sekretaris Daerah (merujuk pada ketentuan Ayat (1) Pasal 224 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah). Berdasarkan pengertian ini, maka kedudukan Camat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui Sekretaris Daerah.
Kecamatan diklasifikasi atas:
Kecamatan Tipe A yang dibentuk untuk kecamatan dengan beban kerja yang besar; dan
Kecamatan Tipe B yang dibentuk untuk kecamatan dengan beban kerja yang kecil.
![](https://i.ytimg.com/vi/bniwJQqzL_E/maxresdefault.jpg)