Aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya diminta membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri untuk berlibur selama masa pandemi Covid-19. Hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 yang disebabkan varian baru maupun varian yang akan datang.
Pembatasan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 03/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Berikut penjelasan terkait Pembatasan Bepergian ke Luar Negeri Bagi ASN dan Keluarganya yang disampaikan oleh Plt Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini
00:04 : Penjelasan singkat terkait SE Menteri PANRB No. 03/2022
01:03 : Kegiatan apa saja yang dibatasi untuk perjalanan ke luar negeri
02:20 : Bagaimana prosedur untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk dinas maupun urusan pribadi
03:27 : Dalam surat edaran tertulis Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar memprioritaskan perjalanan ke luar negeri pada kegiatan esensial. Apa saja yang termasuk kegiatan esensial?
04:30 : Apa urgensi dari surat edaran ini?
05:25 : Sanksi bagi ASN yang melanggar
06:06 : Imbauan kepada PPK sebagai pejabat yang memberikan izin
__
Ikuti kami
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Website : [ Ссылка ]
#KemenPANRB #Pembatasan #Covid19
Ещё видео!