Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas harga tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk Covid-19 sebesar Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali dan Rp 525.000 untuk daerah lainnya.
Dengan demikian, harga pemeriksaan RT-PCR turun sebanyak 45 persen dari harga sebelumnya.
"Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, maka harga Test RT PCR di Indonesia termurah kedua setelah negara Vietnam," tulis Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati dalam keterangan tertulis, Rabu (18/8/2021).
Simak selengkapnya pada video berikut
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Scriptwriter: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Adisty Safitri
![](https://i.ytimg.com/vi/cVfd3xXOUoU/maxresdefault.jpg)