TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker).
Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan perkara tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (2/10/2023) menilai, gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Anwar mengatakan MK berwenang mengadili permohonan a qoo.
Lalu permohonan para pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan formil.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai UU tak melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan.
Kendati demikian, empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo, berselisih pandangan (dissenting opinion).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.(*)
Host: Saradita
VP: Rahmat Gilang Maulana
#sidangmk #mahkamahkonstitusi #uuciptakerja #perppuciptakerja
Ещё видео!