Pelaku perundungan atau bullying terhadap siswa di SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah, telah ditangkap.
Sekedar informasi, video saat pelaku melakukan perundungan terhadap korban viral di media sosial dengan durasi 4 menit 15 detik.
Dalam video tersebut, tampak para pelaku memukul hingga menyeret korban.
Pasca-viralnya video tersebut, polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Dikutip dari Tribun Banyumas, pelaku merupakan siswa kelas 9 SMPN 2 Cimanggu berinisial MK.
Sementara, korban berinisial FF yang merupakan adik kelas pelaku.
Wakapolresta Cilacap, AKBP Arif Fajar Satria, mengungkapkan MK merupakan ketua dari sebuah kelompok siswa.
Arif mengatakan motif pelaku melakukan penganiayaan lantaran korban bergabung dengan geng siswa lainnnya.
"Pelaku tidak terima, karena korban mengaku menjadi bagian anggota kelompok siswa sekolah lain," kata Arif.
Arif juga mengungkapkan, saat penangkapan yang dilakukan pada Selasa (26/9/2023) malam, butuh ratusan personel untuk melakukannya.
Arif mengatakan pengerahan ratusan personil itu untuk menghalau massa saat mengamankan pelaku di rumahnya.
Pada saat ditangkap, massa yang merupakan warga dan tetangga pelaku menyoraki lantaran video bullying-nya sudah viral di media sosial.
Di sisi lain, pelaku yang masih dibawah umur tersebut tidak diborgol karena hal tersebut adalah prosedur.
Masih dikutip dari Tribun Banyumas, Arif mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kakak korban ke Polsek Cimanggu pada Selasa sore pukul 15.00 WIB.
Dalam laporan itu dijelaskan bahwasanya telah beredar video perundungan di salah satu SMP di wilayah Cimanggu.
Kakak korban diketahui juga sudah melaporkan kejadian tersebut kepada polisi bahwa adiknya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan teman sekolah.
"Jadi kakaknya ini menengarai korban yang saat pulang sekolah banyak terdapat luka di bagian tubuhnya."
"Kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, dan Kapolsek langsung melakukan kroscek," kata Arif.
Arif menjelaskan pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut.
Meski begitu, proses hukum yang dijalankan tetap berpedoman terhadap UU sistem peradilan anak.
Pihaknya juga melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif khususnya kepada sekolah.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.
#bullying #cilacap #siswasmp
#TribunPontianakAwards2023 #KalbarMajuMenembusBatas
#KalbarMenembusBatas #TribunPontianakAwards #TribunPontianak15
Simak berita selengkapnya di [ Ссылка ]
Simak Video Viral lainnya [ Ссылка ]
Follow us:
Instagram: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
TikTok: tiktok.com/@tribunpontianak
Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.
Ещё видео!