Benarkah bahwa membuang kuku setelah mengguntingnya termasuk perbuatan haram? Benarkah bahwa kuku-kuku itu harus ditanam?
JAWABAN :
Alhamdulillah, memotong kuku adalah perkara yang disyariatkan, hal itu termasuk salah satu perkara fitrah. Tidaklah wajib menanamnya (menimbun) dan tidak masalah juga membuangnya. Tidaklah masalah membuangnya di tempat sampah atau menanamnya.
Fatwa al-Lajnah Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi) V : 174.
_________________________________
Yuk simak juga video terbaru terbaru dari masing-masing ulama di shahihfiqih dan jangan lupa SUBSCRIBE untuk memperoleh update video nasehat, maupun tanya jawab terbaru dari para ulama. dan juga SHARE nasehat dari para ulama kepada keluarga, kerabat, saudara, dan teman Antum agar semakin banyak yang mengetahui tentang islam dengan benar dari para ulama secara langsung. Jazaakumullahu khairan barakallah fiikum
Syaikh Sa'ad bin Turki al Khotslan - [ Ссылка ]
Syaikh Sa'ad bin Nashir Asy Syitsri - [ Ссылка ]
Syaikh Abdurrozzaq bin Abdulmuhsin Al-Badr - [ Ссылка ]
Syaikh Sulaiman bin Salimullah Ar-Ruhaily - [ Ссылка ]
Syaikh Shalih bin Abdillah bin Hamd al-Ushoimi - [ Ссылка ]
Syaikh Shalih bin Fuzan bin Abdillah Al Fauzan - [ Ссылка ]
Syaikh Muhammad Mukhtar Asy Syinqithi - [ Ссылка ]
Syaikh Shalih bin Muhammad Al Luhaidan - [ Ссылка ]
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani - [ Ссылка ]
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin - [ Ссылка ]
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz - [ Ссылка ]
Kapan Waktu Terbaik Potong Kuku? - Syaikh Sa'ad bin Turki Al-Khotslan
#potongkuku #kuku #tangan #jari
Ещё видео!