Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Baru-baru ini, masyarakat Sulawesi Utara dihebohkan dengan kasus pembunuhan seorang bocah di Boltim, Tilfa Azahra Mokoagow (8).
Sementara, pelaku tak lain adalah kerabatnya sendiri seorang wanita berinisial AM (24).
Kini, sudah dilakukan rekonstruksi terkait kasus ini.
Adapun, dalam rekonstruksi tersebut terungkap fakta baru soal emas milik korban yang dijual pelaku.
Adapun, Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka AM (19) terhadap keponakannya sendiri, Tilfa Azahra Mokoagow (8), Jumat (2/2/2024).
Rekonstruksi tersebut digelar di depan Polres Boltim dan di saksikan oleh masyarakat sekitar.
Rekonstruksi itu berjumlah 50 adegan dengan tersangka Arnita Mamonto alias aning dan korban Tilfa Azahra Mokoagow (8).
Dalam rekonstruksi tersebut terdapat 11 saksi di antaranya Ibu Korban, Nenek Korban dan suami tersangka.
Namun, pada rekonstruksi tersebut Saksi Ibu dan nenek korban tidak bisa hadir.
Sehingga, saksi Rasni Simbala (Ibu Korban) dan Saksi Raina Paputungan (Nenek Korban) diperankan oleh pemeran pengganti.
Terkuak, pada adegan ke 37 hingga 46 tersangka mulai menjual emas yang dijarah dari korban lalu digunakan untuk membeli perlengkapan dan makanan.
Pelaku menjual emas tersebut dengan harga Rp 3.635.000 di toko emas dan membelikan 1 unit Handphone dengan harga Rp. 1.100.000.
Kemudian, tersangka juga membeli susu, popok, coklat dan minuman di salah satu minimarket.
Lalu, pada adegan ke 47-48 tersangka pulang ke rumahnya dengan anaknya sambil menunggu suaminya.
Pada adegan 49 tersangka mengatakan kepada suaminya saksi Supriyanto Aditya Pormadi Paputungan bahwa 1 buah handphone dan uang sejumlah Rp. 1.700.000 oleh ayah dan kakak tersangka, selanjutnya tersangka memberikan uang Rp. 900.000 dan handphone ke saksi suami tersangka.
Ada pun, Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi mengatakan bahwa rekonstruksi digelar untuk kepentingan penyidikan.
Kapores Boltim, AKBP Sugeng Setiyo Budhi mengatakan, rekonstruksi ini dilaksanakan guna kepentingan proses hukum, agar penyidik dari kepolisian dan penuntut dari kejaksaan satu pemahaman pada persidangan nanti.
“Setelah rekonstruksi, Penyidik Polres Boltim akan secepatnya melengkapi berkas serta barang bukti, dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar dapat dibawa ke persidangan di pengadilan,” jelasnya.
(Tribun-Video.com/TribunManado.co.id)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Terungkap Kasus Bocah 8 Tahun di Boltim, Pelaku Ngaku ke Suami Uang Diberi Ayah dan Kakaknya, [ Ссылка ].
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
Host: Nina Agustina
VP: Salim Maula
Ещё видео!