Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka eks Wamenkumham Edward Omar Syarief Hiariej alias Eddy Hiariej terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.
Hal itu disampaikn hakim tunggal Estiono saat membacakan amar putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka Eddy Hiariej di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Selain itu dalam putusan itu, hakim Estiono juga menyatakan tidak menerima nota keberatan atau eksepsi dari pihak KPK dalam praperadilan tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum Eddy Hiariej yakni Luthfie Hakim meminta majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan kliennya.
Dalam petitum permohonan kuasa hukum menyebutkan, penetapan tersangka kliennya sewenang-wenang.
Adapun hal itu disampaikan kuasa hukum Luthfie pada sidang praperadilan perdana kliennya di PN Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).
Diketahui, KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.
Diketahui, hakim menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Edward Omar Sharif Hiariej seluruhnya.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Host: Sandy Yuanita
VP: Rahmat Gilang Maulana
Download TribunX untuk Informasi lebih lengkap [ Ссылка ]
#kpk #eddyhiariej #tersangka #sidang
Ещё видео!