TRIBUN-VIDEO.COM - Terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013, mantan Ketua DPR Setya Novanto menerima vonis 15 tahun penjara.
Hukuman tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut untuk dijatuhi hukuman selama 16 tahun penjara.
Selain divonis 15 tahun penjara, ia harus membayar denda Rp 500 Juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 Miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Novanto menganggap hakim tak mempertimbangkan fakta sidang serta apa yang dia sampaikan dalam pemeriksaan terdakwa dan nota pembelaan.
"Saya sangat syok. Apa yang didakwakan dan apa yang disampaikan tentu perlu dipertimbangkan karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada," ujar Novanto usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip Tribun-Video.com dari Kompas.com, Selasa (24/4/2018).
Dikutip dari Kompas.com, pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, memastikan kliennya tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Maqdir, alasan tidak mengajukan banding bukan karena takut diperberat oleh hakim pada tingkat yang lebih tinggi.
"Tidak ada hubungannya dengan itu (takut diperberat). Ini murni karena permintaan Pak Setya Novanto," ujar Maqdir saat dihubungi, Senin (30/4/2018).
Maqdir mengutarakan beberapa alasan mengapa mantan Ketua DPR itu tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.
Pertama, menurut Maqdir, Novanto mendapat informasi bahwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding.
Kedua, menurut Maqdir, Novanto sudah merasa lelah dengan proses hukum yang dihadapi pada pengadilan tingkat pertama.
Alasan lainnya, menurut Maqdir, Novanto ingin merenung dan berpikir sepenuh perhatian atas kasus yang dihadapinya. "Beliau merasa ingin berkontemplasi saja," kata Maqdir.
Simak videonya di atas! (Tribun-Video.com/ Yulita Futty Hapsari)
Ещё видео!