Al-Qurān telah menjelaskan tentang orang-orang yang tidak boleh (haram)
dinikahi (Q.S. an-Nisā’ /4:23-24). Wanita yang haram dinikahi disebut juga
mahram nikah.
Jumhur ulama sebagaimana juga mażhab Syafi’iy mengemukakan bahwa
rukun nikah ada lima, yaitu: calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi,
dan sigat (Ijab Kabul).
Di antara pernikahan yang tidak sah dan dilarang oleh Rasulullah saw.
adalah pernikahan mut`ah, pernikahan syigar, pernikahan muhallil,
pernikahan orang yang ihram, pernikahan dalam masa iddah, pernikahan
tanpa wali, dan pernikahan dengan wanita kafir selain wanita-wanita ahli
kitab, menikahi mahram.
Pernikahan melahirkan kewajiban atas masing-masing pihak, suami dan
istri. Kewajiban tersebut meliputi: a) kewajiban timbal balik antara suami
dan istri, seperti hubungan seksual di antara mereka; b) kewajiban suami
terhadap istri, seperti mahar dan nafkah; c) kewajiban Istri terhadap suami,
seperti taat kepada suami
#pernikahanislami#rukunpernikahan
Ещё видео!