BENGKULU, KOMPAS.TV - Kasus ini terungkap setelah orang tua korban baru mengetahui putrinya yang masih berusia 13 tahun, diduga telah jadi korban prostitusi oleh temannya.
Polisi yang mendapat laporan ibu korban, langsung menyelidiki dan mengamankan 4 orang dari salah satu penginapan di Kawasan Pantai Panjang Bengkulu.
Dari pemeriksaan polisi terungkap, korban ternyata telah dieksploitasi untuk dipekerjakan sebagai psk, sejak dua minggu dilaporkan hilang oleh pihak keluarga.
Modusnya, para pelaku menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi pesan singkat ke pria hidung belang dengan tarif 300.000 rupiah.
Mirisnya, 4 orang teman korban yang jadi pelaku juga berusia di bawah umur. Mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya handphone, buku transaksi, serta uang tunai hasil prostitusi.
Para pelaku dijerat undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
#bengkulu #prostitusionline #remajadibawahumur
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!