Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
MK secara resmi menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Kubu Anies-Muhaimin. Meski demikian, dalam amar putusan yang dibacakan terdapat tiga dissenting opinion atau pendapat berbeda yang disampaikan oleh tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
Simak keterangan lengkapnya berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Produser: Nursita Sari
Streamer: Pramudya Adiamarta
Bergabunglah sebagai channel member kami untuk mendapatkan video-video eksklusif. Klik link berikut ini:
[ Ссылка ]
#JernihMelihatDunia #JernihkanHarapan#mahkamahkonstitusi #politik #pemilu2024 #pilpres2024 #sidangmk #gugatanpilpres #sengketapilpres #prabowogibran #aniesbaswedan #ganjarpranowo #yusrilihzamahendra #timnasamin #reflyharun #ariyusufamir #bambangwidjojanto #mk #sidangsengketapilpres #aniesmuhaimin
*****
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari seluruh Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas.com. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas.com.
Follow kami di media sosial:
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Tiktok: [ Ссылка ]
Ещё видео!