Cara mengajukan permohonan Akta Kematian melalui WhatsApp di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.
Dengan mengajukan melalui WhatsApp Masyarakat hanya cukup ke Kantor Dukcapil/Mall Pelayanan Publik sekali untuk melakukan pengambilan.
Masyarakat akan mendapatkan pelayanan 3 in 1 yang cukup sekali mengajukan, pemohon akan mendapatkan 3 dokumen (Akta Kematian, KK dan KTP bagi Anggota/Pasangan yang ditinggalkan) sekaligus.
Jangan lupa menyerahkan alamat email aktif supaya Panjenengan mendapatkan salinan file digital Akta Kematian dan Kartu Keluarga supaya bisa melakukan cetak mandiri sewaktu-waktu dibutuhkan.
Layanan ini 100% gratis, tanpa biaya administrasi dan tanpa denda keterlambatan.
Dukcapil Gunungkidul
Urus Dewe,
Gampang,
Ora Mbayar!
Ещё видео!