TRIBUN-VIDEO.COM - Pembiayaan perawatan pasien dan penanggulangan wabah Virus Corona ditanggung oleh negara.
Hal tersebut disampaikan oleh pemerintah melalui Menteri Kesehatan.
Keputusan tersebut juga ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI pada (4/2/2020).
Selain itu, peraturan itu juga tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/2020.
Keputusan itu tentang penetapan infeksi Virus Corona sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya.
Dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (3/3/2020), dalam keputusan tersebut tertulis segala bentuk pembiayaan upaya penanggulangan akan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan tersebut juga memperkuat Permenkes Nomor 59 Tahun 2016 tentang pembebasan biaya pasien penyakit infeksi emerging tertentu.
Penyakit infeksi emerging adalah penyakit infeksi yang bersifat cepat menyebar pada suatu populasi manusia, dapat berasal dari virus,
bakteri, atau parasit.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Biaya Perawatan Pasien Virus Corona Ditanggung Negara, [ Ссылка ].
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
![](https://i.ytimg.com/vi/fanEQdgvylw/maxresdefault.jpg)