Lima orang saksi dihadirkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Rusman Emba-Abdul Malik Ditu selaku Pemohon Perkara PHP Kada Kabupaten Muna (Perkara No. 120/PHP.BUP-XIV/2016) pada sidang yang digelar Senin (1/2) siang di Ruang Sidang Panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK). Kelima saksi yang dihadirkan oleh Pemohon menguatkan dalil Pemohon yang pada pokoknya menuding telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Muna.
Salah satu saksi yang dihadirkan oleh Pemohon yaitu Laode M. Arifin menyampaikan bahwa telah terjadi pelanggaran pada saat rapat pleno untuk TPS 2 Kelurahan Raha II di Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Saat itu Arifin yang bertindak sebagai saksi mandat dari pihak Pemohon melihat jumlah pemilih yang menggunakan KTP cukup tinggi dibanding di TPS lain, yaitu berjumlah 79 orang pemilih. Karena penasaran, Arifin meminta kepada ketua KPPS Kecamatan Kotabu membuka kotak suara.
Setelah dibuka, ternyata Arifin tidak menemukan dokumen C-7 atau daftar hadir pemilih melainkan hanya kertas kosong yang mencatat nama-nama ke-79 pemilih tambahan yang menggunakan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) 2. “Saat itu kami meminta kepada saksi yang lain untuk menandatangani temuan kami tersebut. Bahwa ada barang aneh yang kami temukan di dalam kotak suara yang tidak semestinya terdapat dalam kotak suara tersebut,” ungkap Arifin di hadapan panel hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Setelah ditelusuri daftar nama pemilih yang menggunakan DPTb 2, Arifin mengetahui bahwa terdapat pemilih yang berasal dari luar Kelurahan Raha II maupun berada di luar Kecamatan Kotabu. Salah satu pemilih yang menggunakan KTP dan kemudian diketahui melakukan pencoblosan di dua TPS yang berbeda adalah seorang warga bernama Hamka Hakim dan istrinya.
“Yang perlu saya jelaskan setelah saya membacakan ini, nama-nama yang tercatat ini, ada pada saat saya pergi di panwas Kecamatan Katobu, ada teman kami dari tim itu menangkap tangan Saudara Hamka Hakim dan istrinya yang memilih dua kali di Kelurahan Raha I dan Kelurahan Wamponiki TPS 4,” ungkap Arifin.
Mobilisasi Pemilih
Hal berbeda disampaikan oleh Boy, saksi dari pihak Pemohon yang pada saat pemungutan suara diberi perintah untuk memilih Paslon Nomor Urut 3 LM. Baharuddin dan La Pili (Pihak Terkait). Perintah tersebut diperolehnya dari kepala dusun Desa Merobo, Kabupaten Muna.
“Pada waktu pemilihan bupati dan wakil bupati, tepatnya tanggal 9 jam delapan saya ditelepon oleh mertua saya suruh mengantar istri saya ke Desa Merobo Kecamatan Merobo Kabupaten Muna. Setelah tiba di Merobo di rumah mertua saya, saya diberikan surat SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal). Dia bilang itu ada surat kepala dusun suruh diberikan kepada saya. Setelah saya terima, setelah jam 11.00 WITA saya berangkat ke TPS 1. Setelah tiba di TPS 1, saya ketemu dengan Kepala Dusun. Dia mengarahkan saya suruh memilih nomor urut 3,” urai Boy.
Menanggapi uraian saksi, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menanyakan asal daerah Boy. Saksi bernama Boy itu kemudian menjawab bahwa ia merupakan penduduk Desa Terapung Warabunse, Kabupaten Buton Tengah. Jarak tempat tinggalnya ke Desa Merobo sejauh 6 km yang ditempuh dengan waktu setengah jam.
Menurut pengakuan Boy, terdapat 4 orang lainnya yang berasal dari luar Kabupaten Muna ikut memilih menggunakan SKTT di TPS 1 Desa Merobo. Keempat orang dimaksud berasar dari Desa Baburense, Kabupaten Buton Tengah. Boy pun kemudian mengakui bahwa ia diberi uang sebesar 50 ribu rupiah setelah memilih paslon nomor urut 3 sesuai perintah kepala dusun Merobo.
Selisih Suara Tipis
Sebelumnya, Pemohon menggugat hasil Pilkada Kabupaten Muna yang memenangkan Pasalon Nomor Urut 3 LM. Baharuddin-La Pili. Perbedaan perolehan suara Pemohon dengan Pihak Terkait hanya sebesar 0,3 persen. Oleh karena itu, Pemohon yakin bila Pilkada Kabupaten Muna dilakukan dengan cara-cara yang demokratis, maka Pemohon dapat mengungguli perolehan suara Pihak Terkait yang selisihnya tipis itu.
Usai mendengarkan keterangan kelima orang saksi Pemohon, Patrialis menyampaikan sidang dilanjutkan pada Rabu (3/2) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli Pemohon dan saksi Pihak Termohon.
“Sebetulnya kan ini ada Ahli yaitu Pak Dr Maruarar Siahaan, cuma waktunya ini sudah tidak memungkinkan, jadi mohon maaf Pak Maruarar. Sidang ini nanti kita tunda pada hari Rabu, jam 09.00 WIB. Acara kita yang pertama adalah mendengarkan Ahli dari Bapak Dr Maruarar Siahaan. Baru kita lanjut ke keterangan Saksi dari Termohon, selanjutnya Pihak Terkait,” tutup Patrialis. (Yusti Nurul Agustin/lul)
Ещё видео!