Sederet Tunjangan untuk Ahli Waris jika PNS Meninggal Sebelum Pensiun
Sering timbul pertanyaan di kalangan masyarakat apakah seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang meninggal sebelum pensiun keluarganya dapat tunjangan?.
Jawabannya ternyata, ya, pemerintah akan memberikan sejumlah tunjangan bagi para ahli warisnya.
Tunjangan tersebut bisa dicairkan melalui PT Taspen (Persero).
Dikutip dari laman resmi Taspen, Sabtu (12/12/2022), apabila PNS aktif meninggal dunia, maka hak yang didapatkan oleh ahli waris (pasangan/anak), adalah THT (Tabungan Hari Tua), Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Dana Penguburan dan Beasiswa, (sesuai PP Nomor 70 Tahun 2015 dan juga PP Nomor 66 Tahun 2017).
Ещё видео!