POS-KUPANG.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap penggugat ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono, pada Kamis (13/10/2022).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Bambang ditangkap karena dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Namun, Dedi tak menjelaskan lebih lanjut soal rincian dari dugaan tindak pidana yang dilakukan Bambang itu.
Bambang pernah menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (pilpres) pada 2019.
Sumber: Tribunnews.com
Vpo: Dhev
#shorts #bambangtrimulyono #jokowi #ijazahpalsu #shortsvideo #ditangkappolisi #Penggugat
![](https://i.ytimg.com/vi/gReUCFPfSI8/maxresdefault.jpg)